Hukum mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU tapi sekarang hukuman itu tidak di jalankan sesuai apa yang ada,
Menurut saya ketidakinginan hakim menerapkan hukuman mati terhadap koruptor bisa jadi karena kepentingan politik atau hal lainnya. Sebaliknya, hakim dalam memutus perkara justru cenderung jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Padahal, saya sangat setuju kalau koruptor itu dihukum mati. Sebab, hukuman mati merupakan upaya pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan vonis mati terhadap koruptor jika memang pantas.
Namun demikian, untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak serta merta diterapkan bilamana negara tidak dalam bencana atau krisis ekonomi.
"Pemberlakuan hukuman mati dapat diberlakukan manakala negara dalam keadaan darurat bencana atau krisis ekonomi. Nah persoalannya, kondisi seperti itu kan tidak bisa dipaksakan. Makanya sifatnya hanya tertentu saja.
Menurut saya hukuman yang dikenakan pada koruptor selama ini masih kurang adil. Hukuman penjara 3 tahun bagi pelaku yang sudah meraup uang negara hingga Rp 30 miliar ini sangat tidak adil dengan pelaku kriminal lainnya yang dapat hukuman lebih berat.
korupsi menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Korupsi pun dianggap sudah berkembang dan mengakar tanpa ada efek jera sedikitpun.ya karena hukuman yang tidak adil yang di berikan oleh hakim sekarang
Saya berharap hukuman yang di berikan kepada koruptor itu di vonis mati agar dia sebagai contoh tang lain untuk tidak mengambil uang negara.saya yakin kalau hukuman diindonesia itu sama seperti hukuman Islam tidak akan ada yang berani melakukan tindakan yang sekeji itu dengan mengambil uang negara.